Polisi Akui Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengaku akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan Adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait [dugaan] penistaan agama," kata Charles, Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus pembuatan dan penyebaran video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Sementara ini, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Maka dari itu pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.
"Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat," ujarnya.