Guru Besar Hukum: MK Perlu Fokus Peran Sebagai Peradilan UU
Guru besar hukum dari Unpak Bogor minta MK fokus dalam peran sebagai peradilan UU.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Prof. Andi Muhammad Asrun, menyoroti kondisi terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyampaikan hal-hal yang dinilainya dapat memperkuat kelembagaan MK ke depan yakni perlu fokus menjadi "peradilan UU".
Dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar hukum di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, Andi menyampaikan sejak pembentukan MK pada 2003, MK telah berkontribusi besar terhadap upaya-upaya perlindungan hak-hak warga negara.
Oleh karenanya, menurut Andi, perlu dilakukan penyatuan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang yang semula berada di Mahkamah Agung (MA) dialihkan ke MK, sehingga MA dapat fokus pada perkara-perkara peradilan biasa dan MK dapat menjadi Peradilan Undang-Undang.
“Tadinya kan peraturan di bawah UU itu di MA, sekarang saya ingin disatukan supaya MK menjadi namanya Mahkamah Undang-Undang, sedangkan MA fokus pada perkara biasa,” kata Andi.
Hal kedua, lanjut Andi, perlu dilakukan reorganisasi proses rekrutmen sembilan hakim MK, dengan menyatukan proses rekrutmen hakim MK melalui mekanisme fit and proper test di DPR RI, setelah mendapatkan nama-nama calon hakim dari Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden, sehingga tidak ada lagi batasan asal rekrutmen dari jalur MA, DPR RI, dan Presiden atau pemerintah.
“Dengan dihapuskan jalur rekrutmen Hakim MK dari MA, Presiden, DPR RI, maka lebih terbuka jalur rekrutmen hakim MK bagi masyarakat, praktisi hukum dan akademisi,” ujarnya.
Maka dari itu, Andi menyebut, hal positif yang dapat diperoleh ialah peluang menjadi Hakim MK jadi lebih besar. “Peluang jadi Hakim MK lebih besar peluangnya. Calon-calon akan diseleksi oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden,” ucapnya.
Poin ketiga yang disorot Andi, ialah perlu ada perubahan usia minimal untuk ikut seleksi calon hakim MK, yaitu berusia maksimal 60 tahun saat mengikuti seleksi.
“Dengan ketentuan peralihan bahwa hakim MK saat yang berusia di bawah 60 tahun masih dipertahankan, karena UU tidak bisa berlaku surut ke belakang. Usia pensiun hakim MK tetap 70 tahun,” jelasnya.
Terakhir, Andi menilai MK perlu dipertahankan sebagai pengadil sengketa Pemilu Presiden, Pemilu Calon Anggota Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah.
Dengan hadirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) awal tahun ini, Andi berharap MKMK bisa menjadi garda etika bagi hakim-hakim MK dalam pemeriksaan Pilkada.
“MKMK diharapkan jadi garda etika bagi hakim-hakim MK dalam pemeriksaan Pilkada. Masyarakat akan lebih dapat perlindungan dalam berperkara di MK,” ucapnya.