Permintaan Maaf Pemprov DKI Jakarta Usai Gaduh Info Pemangkasan Jumlah Penerima KJMU
Ahmad Sahroni menilai kebijakan Pj Heru memangkas penerima KJMU merusak nama Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P
"Jadi sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah disinformasi ini. Halaman untuk pendaftaran kita buka."
Kalimat permintaan maaf itu keluar dari Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (6/3/2024). Widyastuti merujuk pada kegaduhan yang muncul khususnya di media sosial setelah Pemprov DKI Jakarta disebut memangkas jumlah penerimaa manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurut Widyastuti, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial yang selama ini diberikan bisa tepat sasaran. Verifikasi dan validasi itu tidak hanya dilakukan untuk bantuan sosial di bidang pendidikan.
"Jadi kita memastikan bahwa memang yang berhak, yang memang harusnya semestinya menerima," kata Widyastuti.
Menurut dia, data penerima KJMU itu bersifat dinamis. Pasalnya, data itu diperbarui setiap enam bulan, karena selama periode itu terdapat mahasiswa yang lulus. Hal itu juga disesuaikan dengan kriteria penerima manfaat.
Karena itu, setiap enam bulan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima KJMU sesuai dengan persyaratan. Namun, pada akhir 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi data. Data dari Dinas Pendidikan, dipadankan dengan data Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga Badan Pendapatan Daerah.
Widyastuti menyatakan, integrasi data itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk penyaluran bantuan sosial agar ebih tepat sasaran. Hal itu dilakukan karena selama ini beberapa data penerima yang tidak ber-KTP DKI Jakarta.
Selain itu, beberapa data juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, atas kekisruhan yang terjadi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran untuk penerima KJMU.
"Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui, saya ulang, P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata Widyastuti.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria membenarkan adanya pengurangan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk program KJMU. Menurut dia, pada tahun ini anggaran untuk KJMU hanya sekitar Rp 180 miliar, berkurang hampir setengahnya dibandingkan tahun lalu, yang anggarannya mencapai Rp 360 miliar.
"Jadi begini Komisi E akan RDP nanti Kamis (pekan depan) melihat terkait anggarannya yang terbatas. Tahun 2024 jauh lebih rendah. Berkurang setengahnya," kata Iman, Kamis (7/3/2024).
Akibat berkurangnya anggaran, Pemprov DKI Jakarta mengambil penerima manfaat berdasarkan rangking yang didasarkan desil kemiskinan. Akibatnya, terdapat informasi adanya penerima KJMU yang dicabut statusnya.
"Nanti (DPRD) akan rapat dengan dinas pendidikan minta anggaran tambahan ke dalam anggaran perubahan, karena banyak orang tidak dapat KJMU," kata Iman.
Ia menyarankan, sementara ini Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak perlu memberikan KJMU kepada penerima baru. Pemprov DKI Jakarta diminta mempertahankan penerima KJMU yang sudah ada, sehingga mereka tidak putus kuliah.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta pun mengecam keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan anggaran bantuan sosial KJMU dalam APBD 2024 untuk kepentingan lain. Pengalihan anggaran itu dinilai dinilai sebagai politisasi alokasi anggaran yang merugikan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina mengatakan, Fraksi PSI telah menyatakan penolakan terkait pemotongan anggaran Dinas Pendidikan dalam rapat Banggar APBD 2024. Pasalnya, ketika itu terdapat pemotongan anggaran KJMU yang merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.
"Total anggaran untuk program KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 lalu mencapai Rp 782 miliar. Namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp 470 miliar pada 2024 ini," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Fraksi PSI juga menyoroti, seharusnya pemberian KJMU disesuaikan dengan masa studi mahasiswa. Artinya, pemberian KJMU dilakukan untuk jangka waktu setidaknya empat tahun, bukan setiap tahun menyesuaikan jumlahnya. Hal itu dinilai penting untuk mencegah potensi putusnya studi mahasiswa penerima KJMU akibat fluktuasi anggaran yang tidak menentu.
"Fraksi PSI Jakarta berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Jakarta, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Fraksi PSI menegaskan bahwa alokasi anggaran harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukan pada kepentingan politik semata," ujar Elva.
Adapun, anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah menduga terpangkas atau adanya koreksi penerima KJMU karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran. "Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ima menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dikatakan penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti penyebab lain pemangkasan ini lantaran kurang cermatnya pendataan mulai dari warga yang memiliki mobil kembali terdaftar hingga warga kurang mampu yang tak terpilih sebagai penerima manfaat.
"Dari total 19 ribu jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut menyoroti polemik pencabutan bantuan sosial KJMU kepada sejumlah mahasiswa oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bawah Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu dinilai tidakan yang fatal.
Sahroni mengatakan, langkah pemutusan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Menurut dia, kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang prorakyat, khususnya soal pendidikan.
“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Sahroni juga meminta Pj Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak masyarakat kecil. Ia menilai, pencabutan KJMU itu membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.
“Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Jangan semau-maunya begitu, dzalim bapak (Pj Heru),” kata dia.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses untuk pemberian KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data dari pemerintah daerah dentan data Kementerian Sosial (Kemensos), yang menjadi DTKS. DTKS itu kemudian dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data yang basis datanya hasil rembug masyarakat. Itu masuk, lantas dipadupadankan dengan DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data resosek," kata dia, Rabu (6/3/2024).
Ia mengaku telah membaca banyaknya komplain dari pihak yang awalnya layak mendapatkan KJMU, tapi kemudian dikategorikan tidak layak. Ia menilai, apabila syarat sudah terpenuhi masyarakat bisa melakukan pengecekan ke Dinas Sosial, yang datanya diambil dari musyawarah kelurahan (muskel).
"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata dia.
Pada Kamis (7/3/2024), Heru Budi mengatakan, tak ada pemotongan anggaran untuk program KJMU pada 2024. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih bisa membiayai para penerima manfaat KJMU.
"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adek-adek ini kok," kata dia di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tak memangkas kuota penerima KJMU. Menurut dia, pemberian KJMU tak didasarkan pada kuota, melainkan kelayakan penerima manfaat.
"Enggak ada kuota-kuota," ujar Heru.