Real Count di Sirekap Disetop, KPU Ajak Publik Fokus ke Rekapitulasi Manual
KPU menyebut ketidakakuratan Sirekap arena kesalahan pemindaian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI August Mellaz mengajak publik untuk fokus memperhatikan rekapitulasi manual hasil penghitungan suara Pemilu. Hal itu disampaikan usai KPU menyetop permanen penayangan real count atau tabulasi raihan suara di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Mellaz menjelaskan, tayangan real count di Sirekap memunculkan spekulasi bahwa ada manipulasi raihan suara peserta pemilu. Padahal, ketidakakuratan angka raihan suara di Sirekap terjadi karena kesalahan pemindaian.
Dia mengajak publik fokus memperhatikan proses rekapitulasi manual yang merupakan acuan penetapan raihan suara. "Rekapitulasi berjenjang sedang berlangsung, fokus kesana," kata Mellaz kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Dalam proses rekapitulasi manual itu, kata Mellaz, semua masalah dibahas secara terbuka. Publik bisa mengamati prosesnya dengan menonton tayangan langsungnya di kanal YouTube.
Mellaz menambahkan, kendati penayangan tabulasi suara di Sirekap dihentikan, tapi pihaknya tetap mengunggah dokumen-dokumen otentik ke aplikasi tersebut. Dokumen itu meliputi C.Hasil (catatan resmi hasil penghitungan suara di tingkat TPS) serta D.Hasil (formulir resmi hasil rekapitulasi), mulai dari D.Hasil tingkat kecamatan hingga KPU RI.
Aplikasi Sirekap...
Publik bisa mengakses dokumen tersebut di laman publikasi Sirekap. "Formulir C Hasil dan D Hasil yang merupakan potret data otentik itu ada (di laman publikasi Sirekap)," ujarnya.
Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil plano, lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan menjadi real count, lalu diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupu per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Dokumen C.Hasil dan D.Hasil...
Selama ini, publik menemukan ada kesalahan angka raihan suara yang ditampilkan di pemilu2024.kpu.go.id dibanding dokumen C.Hasil. Hal itu diakui KPU terjadi karena tidak akuratnya teknologi OCR dalam mengkonversi foto menjadi teks.
Ketidakakuratan angka teranyar yang ditemukan publik adalah terkait lonjakan suara PSI. Beberapa hari setelah itu, KPU menghentikan penayangan real count.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penghentian permanen dilakukan karena tayangan real count di laman tersebut menimbulkan polemik. Pasalnya, publik riuh merespons kesalahan angka raihan suara di laman tersebut.
Selain itu, sebagian orang menjadikan kesalahan angka raihan suara itu untuk menyebarkan disinformasi terkait rekapitulasi manual, yang merupakan proses resmi penetapan raihan suara peserta pemilu. Padahal, hasil real count bukan acuan resmi dalam penetapan hasil penghitungan suara.