Ganjar Akui Proses Hak Angket tak akan Berjalan Mulus di DPR

Ganjar menyebut pembentukan pansus itu berpotensi dihujani isu tidak sedap.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Ganjar Pranowo
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengakui proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 tidaklah mudah. Ganjar menyadari proses tersebut bakal menemui rintangan. 

Baca Juga


Ganjar menyebut pembentukan pansus hak angket akan diwarnai pihak yang pro dan kontra. Bahkan Ganjar menyebut pembentukan pansus itu berpotensi dihujani isu tidak sedap. 

"Sebuah proses panjang. Tidak akan mulus-mulus saja karena ada cerita setuju dan tidak setuju, dan kemudian dibikin cerita meriah agar angket bisa berjalan atau tidak berjalan," kata Ganjar saat hadir secara virtual dalam Demos Festival pada Sabtu (9/3/2024). 

Ganjar merasa aksi jegal dan mendukung sebuah pansus di DPR wajar terjadi. Sehingga, Ganjar dan timnya bakal memperkuat persiapan agar pansus tersebut dapat digolkan. 

"Sebuah politik interplay yang terjadi. Kami sedang siapkan ini semua. Mudah-mudahan kita golongan waras yang bisa kawal ini dengan baik," ujar politikus Partai PDIP itu. 

Ganjar menyebut timnya tengah menyiapkan pansus hak angket sesuai mekanisme yang ada. Salah satunya menyusun naskah akademis guna memperkuat urgensi pansus hak angket. 

"Kami selaku partai terus dorong persiapan mulai dengan susun naskah akademis, dukungan tanda tangan anggota untuk kemudian bisa masuk ke paripurna dan disahkan jadi hak angket," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut. 

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Hak angket dinilai menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terutama terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler