KPK Punya Tenggat 30 Hari Tentukan Pelaporan Terhadap Ganjar Perkara Korupsi atau Bukan
Ganjar Pranowo sudah membantah tudingan dirinya pernah menerima gratifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan punya waktu 30 hari guna melimpahkan aduan dugaan korupsi melibatkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Kedeputian Penindakan. Waktu 30 hari diperlukan guna memastikan adanya korupsi atau tidak yang bisa diusut KPK dalam aduan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar ke KPK pada 5 Maret 2024 lantaran diduga menerima gratifikasi.
"Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Ali menjelaskan laporan masyarakat termasuk dari IPW masuknya bukan langsung ke Kedeputian Penindakan. Laporan itu masuk ke Kedeputian Informasi dan Data yang memimpin bagian pengaduan dan masyarakat.
"Di situ ranahnya administratif untuk kemudian memeriksa apakah satu, laporannya sudah sesuai dengan ketentuan? Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan. Nah itu dicek dulu baru dilakukan verifikasi, dan nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Ali.
Ali menyebut salah satu syarat yang diperlukan agar aduan ditindaklanjuti KPK ialah punya data awal yang bisa dikembangkan. Sebab, KPK bakal menelusurinya setelah ada data awalnya.
"Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana? Kalau peristiwa pidana arahnya korupsi, kalaupun korupsi, apakah kemudian menjadi kewenangan KPK apa tidak," ujar Ali.
Aduan tersebut bakal diolah Kedeputian Penindakan setelah semua alur tindaklanjutnya terpenuhi. "Setelah kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses kedeputian penindakan," lanjut Ali.
Sebelumnya, IPW mengendus gratifikasi dengan modus cashback. IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
"Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.
Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp100 miliar.
Sebelumnya, KPK menjamin bekerja independen dalam mendalami aduan yang menyasar Ganjar Pranowo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menegaskan tak membedakan tiap orang yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu. Alex merasa tak ambil pusing soal irisan politik dalam aduan tersebut.
"Kami itu kan enggak pernah melihat apakah ini ada unsur politiknya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu kita enggak lihat seperti itu ya," kata Alex kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Alex bakal memelototi perkembangan aduan tersebut. Alex menjamin insan KPK siap bekerja tanpa intervensi.
"Saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa," ujar Alex.
Alex menyebut KPK bakal menggandeng lembaga lain guna mendalami aduan terhadap Ganjar. Salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengecek transaksi keuangan di Bank Jateng.
"Iya pasti (koordinasi dengan PPATK), prosedur biasa," ujar Alex.
Selain itu, Alex menjamin KPK menerapkan prosedur standar guna memverifikasi aduan itu. Upaya klarifikasi kepada para pihak baru dilakukan kalau KPK sudah menemukan indikasi korupsi dalam perkara itu.
"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ucap Alex.
Ganjar Pranowo sudah menanggapi singkat ihwal dirinya yang dilaporkan ke KPK. Ia menegaskan, tak pernah menerima gratifikasi.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," ujar Ganjar lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melilit Capres Ganjar Pranowo. Yudi berharap penyelidikan itu murni dimaksudkan untuk menegakkan hukum.
"Kita harap pelaporan ini walau pasca Pilpres merupakan penegakan hukum murni untuk berantas korupsi tidak terkait konstelasi pasca Pilpres," kata Yudi dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024).
Yudi menyadari Ganjar merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024. Tapi Yudi berharap KPK dapat bekerja secara profesional. Yudi berharap KPK tak takut dengan intervensi ketika menyelidiki kasus tersebut.
"Yang kita tahu bahwa Pak Ganjar merupakan salah satu kontestan ya dalam Pilpres 2024 ini. Karena penegakan hukum merupakan nomor satu ya dibandingkan dengan yang lain dan tentu kita berharap KPK juga bekerja profesional," ujar Yudi.
Sebaliknya, Yudi juga berpesan agar KPK tak menjadikan kasus ini untuk 'menyandera' Ganjar. Yudi menekankan proses hukum mesti berjalan sebagaimana aturan yang ada.
"Kalau memang salah ya buktikan dalam dalam proses penegakan hukum mulai penyelidikan dan kemudian penyidikan ketika memang alat bukti yang dimiliki sudah cukup dan tersangkanya memang sudah ada," ujar Yudi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta KPK berhati-hati dalam menangani pelaporan terhadap Ganjar Pranowo. Alasannya, Ganjar adalah tokoh politik sehingga proses hukum berpotensi dikaitkan dengan politik.
"Cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ya karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitan dengan hal-hal politik. Apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," sambungnya.