Pemerintah Catat, Penerimaan Pajak Dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 22,179 Triliun
Pemerintah juga menerima pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 22,179 triliun sampai 29 Februari 2024. Jumlah itu di antaranya berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun.
Lalu dari pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech P2P lending sebesar Rp 1,82 triliun, dan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun. Sementara, sampai Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Jumlah tersebut termasuk empat penunjukkan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukkan pada Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Lalu pembetulan pada Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte Ltd.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran pada 2024,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 72,44 miliar pada 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun sampai Februari 2024.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan pada 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.