Transformasi  Fungsi  Bank Syariah 

Oleh : Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati

Dok Republika
Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Perbankan merupakan elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Hal ini diwujudkan dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediari keuangan (financial intermediary institutions). Fungsi ini dilakukan dengan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada Masyarakat.

Baca Juga


 Tahun 1992, beroperasinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat. Kedudukan bank syariah dalam sistem hukum perbankan nasional semakin kuat dengan disahkan UU No 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah. Pasal 3 UU ini menetapkan tujuan Perbankan Syariah. Yaitu, menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Menurut UU ini, bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah. Bank syariah dilarang melakukan kegiatan yang mengandung riba, gharar, maysir, dan zalim.

Bank syariah dapat menawarkan jasa yang ditawarkan oleh investment banking. Dengan demikian bank syariah adalah kombinasi commercial bank, finance company dan merchant bank.  Dengan kata lain bank syariah memiliki fungsi sebagai multi finance company.

 

Eksistensi Bank Syariah

 

Perkembangan bank syariah, dapat diukur dengan  market share (pangsa pasar).  Market share perbankan syariah Indonesia pada tahun 2023 sebesar 7,3 % dari total industri perbankan nasional.  Angka ini masih tergolong kecil jika  dibandingkan bank konvensional  sebesar 93,7 %. Karena, tidak sebanding dengan prosentase jumlah penduduk muslim di Indonesia sebesar 87,02 % pada tahun 2022. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan di beberapa negara di Asia. Pada tahun 2016 ketika di Indonesia market share 4.9%, Malaysia telah mencapai  23%. Market share bank syariah di  Banglades 19.4%, dan Brunei 49%.

 

Bank syariah, diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan. Menurut World Inequality Report 2022, dalam dua dekade terakhir kesenjangan ekonomi di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan.

 

Laporan tersebut mencatat, selama periode 2001-2021 sebanyak 50% penduduk Indonesia hanya memiliki kurang dari 5% kekayaan rumah tangga nasional (total household wealth). Sedangkan 10% penduduk lainnya memiliki sekitar 60% kekayaan rumah tangga nasional sepanjang periode sama.

 

World Inequality Report 2022 menunjukkan sejak tahun 1999 tingkat kekayaan di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan. Namun, pertumbuhan ini meninggalkan ketimpangan kekayaan yang hampir tidak berubah. Laporan tersebut juga mencatat, pada 2021 rasio kesenjangan pendapatan di Indonesia berada di level 1 banding 19.

 

Artinya, populasi dari kelas ekonomi teratas memiliki rata-rata pendapatan 19 kali lipat lebih tinggi dari populasi kelas ekonomi terbawah. Rasio itu lebih besar dibanding Amerika Serikat yang memiliki kesenjangan pendapatan sekitar 1 banding 17. Adapun Rusia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Nigeria rasio kesenjangannya sekira 1 banding 14.

 

Dari data di atas Nampak bahwa bank syariah di Indonesia masih memerlukan Upaya keras untuk dapat berkontribusi dalam pemerataan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Banyak factor yang mempengaruhi hal ini. Salah satunya adalah sekotor perbankan dan di dalamnya adalah bank syariah.

 

Peluang  Pengembangan Bank Syariah

 

Peluang pengembangan bank syariah dapat dilihat dari segi kelembagaan, yaitu  bank syariah berfungsi sebagai multy finance company yang dapat menawarkan banyak jasa keuangan. Selain itu, bank syariah dapat menghimpun dan menyalurkan dana sosial (philantrophy Islam) berupa ZISWA. Hal ini berbeda dengan bank konvensional. Bank Konvensional tidak menekankan integrasi antara keuangan komersial dan keuangan sosial. Dalam Islam ditekankan bahwa aktivitas komersial harus mendukung/membiayai aktivitas sosial.  Sebagaimana wakaf yang source of fund nya tidak boleh berkurang.

 

Peluang dari populasi penduduk  sebesar 87,02 % beragama. Hingga 2030, diperkiraan millenials mencapai 70% penduduk usia produktif. Millenials umumnya  banking minded. Potensi lainnnya adalah sifat dermawan bangsa Indonesia. Publikasi Global Charities Aid Foundation mencatat Indonesia enam tahun berturut-turut menempati peringkat pertama negara yang paling dermawan di dunia (World Giving Index 2023).

 

 Potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun pertahun. Angka ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial th 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun. Potensi wakaf uang ditaksir  mencapai angka 180 triliun rupiah per tahun. Namun, Badan Wakaf Indonesia mencatat perolehan wakaf uang baru mencapai 2,2 triliun rupiah per Oktober 2023.

 

Sistem ekonomi sosial lebih cenderung kepada kegiatan pemberdayaan yang sifatnya kedermawanan atau filantropi. Pemberdayaan Masyarakat dilakukan  melalui dana wakaf, zakat, infak dan shodaqoh.

 

Transformasi Fungsi Bank Syariah....

 

 

 

Transformasi Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank, termasuk bank syariah sebagai financial intermediary cukup tertinggal dan tidak mampu mewadahi laju inovasi gagasan dalam tataran praktik. Contoh kasus, dalam fungsi financial intermediary, regulasi hari ini perbankan syariah tidak dapat  mengelola potensi wakaf agar menjadi wakaf yang produktif, kekal dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kemampuan dan akses para nadzir wakaf dalam lembaga-lembaga penyaluran wakaf belum mampu mencapai potensi, kemampuan dan akses yang dimiliki oleh lembaga seperti perbankan syariah. Sehingga pengelolaan wakaf menjadi jauh dari produktif. Bahkan dapat  menambah data asset wakaf terbengkalai.

Pengelolaan dan manfaat wakaf dapat belajar dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia. Di Mesir, Yordania, Turki, dan Bangladesh, dana wakaf digunakan untuk kepentingan negara. Mesir pernah menggunakan dana wakaf untuk menutupi defisit APBN. Yordania dan Turki menggunakan dana wakaf untuk membangun berbagai fasilitas umum dan sosial sehingga bisa meringankan belanja negara. 

Bangladesh melakukan upaya untuk meningkatkan peran wakaf sebagai pengganti peran pajak dengan cara menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). SWU dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Social Investment Bank Limited (SIBL) merupakan sertifikat wakaf tunai yang dikeluarkan oleh SIBL. SWU  merupakan produk pertama yang diper kenalkan dalam sejarah perbankan sektor voluntary.

Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia mempunyai lembaga khusus untuk mengelola wakaf yang setingkat dengan Kementerian. Adil Ibn Abdullah Ibn Muhammad al-Mathrudi (2014) menawarkan jenis bank yang tidak saja memiliki fungsi financial intermediary. Tetapi lebih menekankan kepada sosial intermediary dengan menggunakan istilah Bank Taawuni.

Lembaga keuangan syariah selalu dituntut untuk adaptif terhadap perubahan. Adaptasi lembaga keuangan syariah harus didukung oleh regulasi yang adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan Masyarakat. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang membawa perubahan dalam berbagai bidang dalam sektor keuangan.

UU ini  memperluas fungsi bank syariah. Bank Syariah didorong untuk lebih memacu dan mengintegrasikan kegiatan ekonomi komersial dengan ekonomi sosial. Bank syariah bukan saja dapat menghimpun dan menyalukan dana sosial zakat, infak, shodaqoh dan wakaf. Tetapi bank syariah pun dapat menjadi Nazhir (pengelola wakaf).

Dengan demikian fungsi bank syariah bukan hanya financial intermediary. Tetapi juga memiliki fungsi social intermediary. Fungsi bank syariah sebagai financial and social intermediary diharapkan dapat memperkuat fungsi sosial bank syariah. Lebih jauh diharapkan dapat menciptakan pemertaan pembangunan. Hal ini sesuai dengan komitmen yang harus dimiliki oleh bank syariah, sebagai lembaga kepercayaan, yang bukan saja pendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan.

Transformasi bank syariah sebagai financial and social intermediary memerlukan alternatif jenis bank syariah berdasarkan kegiatan atau fokus usahanya. Selain dari jenis bank syariah yang ada saat ini, yaitu bank umum dan BPR Syariah. Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial, seperti bank wakaf  atau bank ta’awun.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler