Dari Tes Kebohongan, Terungkap Yudha Diduga Juga Lakukan Kekerasan Fisik ke Tamara
Polisi mengungkap hasil tes kebohongan ungkap dugaan kekerasan fisik Yudha ke Tamara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap hasil dari pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan terhadap Yudha Arfandi (33 tahun) tersangka pembunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) anak dari anak artis Tamara Tyasmara. Hasil dari tes poligraf tersebut menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal yang diduga dilakukan tersangka.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (18/3/2024).
Menurut Ade Ary, kebohongan pertama yang dilakukan tersangka adalah soal jawaban tersangka yang membantah telah mengakses kamera pengawas atau CCTV di kolam renang yang jadi tempatnya menghabisi Dante.
Hasil riksa ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated.
“Kedua yang berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap Saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," ungkap Ade Ary.
Diketahui tes poligraf sendiri merupakan tes untuk menguji kejujuran seseorang melalui reaksi tubuh. Poligraf juga dikenal sebagai psycho physiological deception detection atau deteksi kebohongan seseorang melalui gejala psikis yang membangkitkan reaksi fisiologis atau reaksi kebohongan.
Sebelumnya, penyidik melibatkan ahli poligraf untuk melakukan tes poligraf terhadap tersangka Yudha Arfandi. Namun belum diketahui kapan tes poligraf terhadap kekasih dari ibu korban itu dilakukan.
Pemeriksaan ahli poligraf dilakukan untuk mendalami dan mengusut secara tuntas kasus kematian Dante. Disebutnya, pemeriksaan ahli poligraf untuk kepentingan penyidik untuk kepentingan pembuktian atas sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik.
“Atas pertimbangan itulah penyidik membertimbangkan memelukan keterangan ahli a b dan sebagainya guna utuh ceritanya, peristiwa yang didalami utuh," jelasnya.
Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Dalam reka ulang Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Lalu setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.
Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.