Pemerintah Siap Kaji Ulang Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini. “Kajian akan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler