Adian Sebut Puan tak Tutup Mata Soal Usulan Hak Angket
Adian menyebut contoh dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah penyalahgunaan APBN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengatakan, hak angket menjadi keseriusan pihaknya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Keseriusan tersebut juga diyakininya ada pada Ketua DPR Puan Maharani.
Diketahui, Puan sebagai Ketua DPR absen saat Fraksi PDIP menyuarakan hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024). Saat itu Puan berada di Perancis, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia.
"Mbak Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata terhadap apapun, nggak pernah. Dia harus mencermati segala sesuatunya dan bagaimanapun dia kan mencermati, kalau matanya tertutup, kan tidak mungkin," ujar Adian di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa usulan hak angket bukan terkait hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Melainkan tentang bagaimana berbagai kelompok masyarakat menyuarakan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kalau kita bicara tentang demokrasi dan kualitas demokrasi, tidak bicara angka-angka pemilu. Kita bicara proses yang terjadi dalam perjalanannya menuju angka-angka itu," ujar Adian.
Salah satu contoh dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karenanya, menjadi tugas DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam melihat kasus-kasus yang ada.
"Kita harus bertanggung jawab mengawasinya, untuk melakukan pengawasan itu kita diberikan hak, namanya hak angket. Artinya hak angket itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi terhadap anggota DPR, clear," ujar Adian.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket ada mekanisme yang harus terpenuhi.
"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.