Kemenag Tegaskan tidak Ada Larangan Menggunakan Pengeras Suara di Masjid
Tidak ada larangan pengeras suara masjid melainkan pengaturan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musolah. Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan penners suara di masjid-masjid.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musolah. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie dilansir dari web resmi Kemenag, Rabu (20/3/2024).
Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.
Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.
Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa adzan dengan pengeras suara juga dilarang.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum adzan dan juga saat adzan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar. “Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Menurut Anna, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ini tidak hanya ada di Indonesia. Tetapi ada juga di banyak negara-negara lain seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume adzan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk adzan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, adzan dan bacaan Alquran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushola.
Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara adzan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat adzan dan khutbah sholat Jumat. Volume adzan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.
Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk adzan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022
a. Waktu Sholat:
1) Subuh:
a) sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan sholat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam
3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar
c. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam
2) takbir pada 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/musholla dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam dan
5) Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/musholla dapat menggunakan pengeras suara luar.