Bahas Kebijakan Gas Khusus Industri, Menperin Usul Jokowi Pimpin Rapat
Agus Gumiwang pun membeberkan alasan dirinya berhalangan hadir rapat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin langsung rapat lanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
"Saya sudah usul ke Bapak Presiden untuk langsung (dipimpin) beliau, saya sudah usulkan ke beliau," kata Menperin saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Adapun rapat koordinasi tingkat menteri soal kelanjutan program HGBT telah dilaksanakan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (22/3/2024). Rapat yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menperin Agus Gumiwang pun membeberkan alasan dirinya berhalangan hadir, yakni karena ia harus menghadiri pelantikan eselon II di Kantor Kementerian Perindustrian pukul 11.00 WIB.
"Ya kan harusnya rapatnya jam 2.30 (siang), dimajukan jam 10 saya ada pelantikan jam 11," kata dia lagi.
Menurut Agus, rapat itu bisa diadakan langsung oleh Presiden dan mencapai keputusan. Adapun dalam rapat kelanjutan HGBT di Kementerian ESDM, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan belum ada keputusan final soal program tersebut karena Menperin Agus Gumiwang berhalangan hadir.
Kebijakan HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Program HGBT merupakan program pemerintah untuk memberikan harga gas murah di bawah 6 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU bagi tujuh kelompok industri. Tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Program ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.
Akan tetapi, Kementerian ESDM mencatat penerapan kebijakan harga gas murah tersebut telah membuat penerimaan negara berkurang. Implementasi harga gas bumi tertentu sebesar enam dolar AS per MMBTU berdampak pada pengurangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun dalam periode 2021-2022.