Pengamat Nilai Gugatan AMIN Pemilu Ulang Tanpa Gibran Sulit Dikabulkan MK

Publik diimbau mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.

Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir didampingi Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong menerima tanda terima saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas yakin bahwa bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi hal itu, pengamat berpandangan bahwa kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga


"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim. Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Republika.co.id, dikutip Senin (25/3/2024). 

Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya. Sehingga fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.

"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal. Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," ujar Ujang.

Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh. Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna. Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02. 02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02. Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02. Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.

Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya. Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.

"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK, apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024), usai pengumuman hasil Pilpres oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam. THN AMIN optimistis bisa berhasil mengungkap kecurangan atau pelanggaran yang berlangsung dalam proses pemilu.

Jika menang gugatan, harapannya akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. Gibran merupakan cawapres Prabowo Subianto yang dinyatakan menang dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI.

"Yang kami sampaikan dalam naskah (gugatan) intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, cawapres di 02, dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan dalam konferensi pers di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ari menuturkan, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilpres yang kebetulan anak dari Jokowi dinilai menimbulkan dampak yang besar dan menjadi preseden buruk dalam keberjalanan proses demokrasi belakangan ini.

"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelas Ari.

Lebih lanjut, Ari berharap permohonan gugatan itu bisa diproses oleh MK dan didalami oleh para hakim konstitusi secara profesional tanpa kepentingan tertentu. Sebab diketahui salah satu hakim MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran atau adik ipar Jokowi.

Ari optimistis pihaknya bisa menang dalam gugatan tersebut. THN AMIN dalam satu bulan terakhir ini telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta kecurangan Pemilu . Juga menyiapkan 'saksi-saksi penting' yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.

"Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini. Jadi itu diganti siapa saja wakilnya silahkan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler