Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK yang Dipastikan tanpa Anwar Usman

Anies dan Muhaimin dikabarkan akan hadir pada sidang perdana, Rabu (26/3/2024).

Republika/Prayogi
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/3/2024). Pemasangan barrier dan kawat berduri ini disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024. MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada besok, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri, Eva Rianti, Febryan A

Baca Juga


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan delapan Hakim MK mulai Rabu (27/3/2024) akan menjalani sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Fajar menyebut sidang perdana besok dipastikan tidak diikuti hakim MK, Anwar Usman.

Anwar dilarang ikut menyidangkan sengketa Pilpres dan Pileg sebagai bentuk hukuman melakukan pelanggaran etik dalam memutuskan perkara persyaratan usia peserta Pilpres 2023 lalu. "Nah, rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan delapan hakim konstitusi. Sementara untuk Pileg, Pileg itu di putusan MKMK, hakim Anwar Usman itu tidak boleh ikut serta mengadili, memeriksa, dan memutus sepanjang ada konflik kepentingan di situ. Itu saja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," kata Fajar, Selasa (26/3/2024).

Fajar memastikan dengan diikuti delapan hakim MK, pengambilan keputusan nanti tidak akan mengalami deadlock. Seandainya terjadi voting yang hasilnya 4:4, nanti akan mengacu pada pasal 45 ayat 8 Undang Undang MK, di mana bila suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang.

Secara teknis lanjut Fajar, MK sudah siap menggelar sidang perdana pada Rabu. Di mana di ruangan sidang, masing-masing pemohon, termohon sama-sama mendapatkan kuota kursi 12. 

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12. Untuk keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK kalau di gedung MK saya kira sudah, titik-titik pengamanan sudah, termasuk di ruang sidang tentu pengamanan secara tertutup," ucap Fajar. 

Agenda awal sidang besok, lanjut Fajar, adalah pemeriksaan pendahuluan dan menyiapkan permohonan pemohon. "Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang," kata Fajar menambahkan. 

Diketahui, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024). 

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Di kana paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. 

 

Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

Mengutip dari situs resmi MK RI, gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN). teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan kuasa hukumnya adalah Zaid Mushaf, Ari Yusuf, dan Sugito. Terjadwal sidang berlangsung pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. 

"Mereka (Anies dan Muhaimin) hadir juga (di sidang perdana)," kata Ari kepada Republika, Selasa (26/3/2024). 

Ari menjelaskan, pihaknya telah mematangkan kesiapan untuk menghadapi sidang di MK besok. Kesiapan itu utamanya meliputi materi substansi, kaitannya dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang disangkakan. 

"Kita beberapa hari ini rapat rutin menyiapkan segala macam strategi persidangan dan juga hal-hal teknis lainnya karena secara substansi kita siap semua. Tapi tetap kami mematangkan proses persidangan ini dan itu beberapa kali kegiatan kita dihadiri oleh capres dan cawapres di internal," jelasnya. 

 



Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' secara resmi mengajukan gugatan ke MK atas penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024). Pengajuan itu disebut meliputi sengketa hasil pemilu serta dugaan kecurangan lainnya yang mengiringi proses pemilu. 

"Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024, bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat, tetapi juga dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, dan banyak kejanggalan lain. Misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/03/2024). 

Ari mengatakan, gugatan ke MK kali ini juga berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kali ini. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024. 

"Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang tanpa ada Gibran sebagai cawapres," ujarnya. 

Ari menekankan sejatinya yang dipersoalkan tak melulu soal hasil Pilpres. Tetapi lebih jauh dan lebih dalam daripada itu adalah proses dan etikanya. 

"Jadi kami dari tim hukum AMIN bukan persoalan hasil saja, namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu," ujarnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK, yang sidang perdananya digelar Rabu (26/3/2024). "Kuasa hukum pilpres dari KPU adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Afif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti, serta strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Seluruh persiapan dilaksanakan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. 

"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler