Polres Jaksel Telusuri Uang Kasus Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti uang itu digunakan untuk apa.

Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti saat rilis kasus penipuan penjualan tiket konser coldplay di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan masih menelusuri aliran uang yang dihasilkan oleh mahasiswi penipu tiket konser Coldplay. Polisi akan meminta keterangan dari pihak perbankan.

"Sampai saat ini kami masih terus mendalami penggunaan uang yang dilakukan DA," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kompol Yossi mengatakan tersangka DA (22 tahun) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di Jakarta Selatan. Menurut dia, dalam aksi penipuannya, tersangka DA mengaku diperintah oleh orang yang berinisial D. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata orang yang berinisial D tidak pernah ada.

"Selain itu, tersangka juga mengajukan saksi bahwa uang tersebut dikirim kepada D, namun setelah kami dalami saksi dari yang bersangkutan malah tidak tahu," kata Yossi.

Untuk itu, ia akan terus menelusuri aliran uang hasil penipuan yang dilakukan oleh DA karena sampai saat ini belum diketahui secara pasti uang itu digunakan untuk apa.

"Kami akan meminta pihak bank terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh DA, karena itu masuk ke rekening pribadi saudara DA," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai hingga Rp 1,2 miliar. Tersangka DA dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

"Antara korban dan tersangka sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya.

Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3/2024) di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler