Argumentasi Ganjar dan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ganjar menyebut Pilpres 2024 jadi titik ada pihak yang melupakan semangat reformasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo hadir dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, ia menyebut bahwa Indonesia pernah pada satu titik untuk memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Hal tersebut melahirkan reformasi yang didorong oleh masyarakat Indonesia. Momentum saat rakyat mengoreksi pemerintahan yang saat itu melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan, dan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhurnya.
"Saudara-saudara kita, kerabat kita, dan sahabat kita menjadi korban, dan kita harus rela kehilangan mereka selamanya. Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara, oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Setelah reformasi, Indonesia bisa menikmati kebebasan menyuarakan pendapat, demokrasi yang lebih terbuka, dan warga negara mendapatkan hak mereka untuk memilih pemimpin yang mereka percayai.
"Dan hanya setelah reformasi kita bisa menegaskan aturan bahwa periode kepemimpinan harus dibatasi," tegas Ganjar.
Namun, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi titik di mana adanya pihak yang telah melupakan semangat reformasi tersebut. Mereka yang lupa bagaimana pengorbanan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang lebih terbuka.
"Sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, melupakan air mata dan kepedihan keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai, dan melupakan semangat yang mendasari gerakan reformasi 25 tahun yang lalu," ujar Ganjar.
"Kami berada di sini dengan niat sederhana, ialah mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka, dan menghidupkan semangat mereka di hati kami," sambung mantan gubernur Jawa Tengah itu.
Tegasnya, pihaknya menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Ia menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan gugatannya adalah bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan.
"Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangan politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia, dan bagi kami ini impian yang harus kita kejar," ujar Ganjar.
Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar, Mahfud MD hari ini juga memberikan pandangannya di sidang MK. Ia menjelaskan bahwa MK merupakan anak kandung dari reformasi. Kehadirannya memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Bahkan, MK yang ada di Indonesia pernah masuk dalam 10 besar pengawal konstitusi paling efektif di dunia berdasarkan Harvard Handbook karya Alex Tomsay pada 2012. Saat itu, MK dipuji karena keberaniannya membuat landmark decisions.
"Begawan hukum Satjipto Rahardjo pernah membuat tulisan khusus di Harian KOMPAS tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'. Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, 'Mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan'," ujar Mahfud dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Harian Media Indonesia edisi 7 Juli 2009 menulis editorialnya dengan judul, 'Hormat Rakyat untuk MK', yang alinea pertamanya dimulai dengan kalimat, 'Untung ada Mahkamah Konstitusi'," sambungnya.
Ia melanjutkan, MK juga pernah berhasil melahirkan teori opened legal policy agar mereka tidak sembarangan membatalkan isi undang-undang yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita.
Untuk saat ini, ia sendiri paham bahwa sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mahfud menyebut, pasti selalu ada yang datang kepada para hakim untuk mendorong agar permohonan ini ditolak.
"Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi, melainkan perang bisikan di dalam hati nurani antara muthmainnah dan ammarah. Saya memaklumi, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin itu dengan baik," ujar mantan Ketua MK itu.
Ia berharap, MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi dan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan dan uang berlimpah.
"Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaban kita menjadi mundur. Kami berharap agar Majelis Hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud boleh-boleh saja dalam gugatannya di MK mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 nol. Setelah mendalilkan, kubu Ganjar-Mahfud harus bisa membuktikan.
"Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka bukan pada kami. Bukan juga pada KPU yang jadi termohon," kata Yusril usai mendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril mengatakan, dalam persidangan, pihaknya akan mengajukan pertanyaan "buktinya mana" atas dalil tersebut. Kalaupun ada bukti, Yusril memastikan pihaknya akan mengemukakan bukti sebaliknya untuk mematahkan dalil tersebut.
"Jadi misalnya dikatakan di luar negeri itu nol sama sekali (suara Prabowo-Gibran), itu kan nggak mungkin. Jadi harus juga ditunjukan bukti yang kita miliki, walaupun beban pembuktian ada pada mereka," kata pakar hukum tata negara itu.
Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 18–19 mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 suara muncul karena kesalahan penghitungan oleh KPU. Menurut kubu Ganjar-Mahfud, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua provinsi dan juga di luar negeri.
Menurut kubu 03 itu, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol karena Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta ada pelanggaran prosedur pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024.
Lebih lanjut, kubu 03 dalam berkas gugatannya menyebut bahwa pelanggaran TSM itu berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Mereka meyakini Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan secara terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran pemilihan," demikian bunyi salah satu poin dalam berkas gugatan Ganjar-Mahfud.
Dalam petitumnya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan membatalkan keputusan KPU terkait terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Mereka lantas meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di seluruh TPS dengan peserta dua pasangan calon saja, yakini Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.