Tim Hukum AMIN Lawan Tudingan Gugatan Sengketa yang Dianggap Asumtif oleh Kubu Paslon 02 

Tim AMIN memastikan pada sidang berikutnya siapkan materi pembuktian kecurangan.

Republika/Eva Rianti
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Rep: Eva Rianti  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai isi permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024 Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' yang disampaikan dalam sidang perdana kebanyakan berisi asumsi. Menanggapi hal itu, Tim Hukum AMIN balik melawan dengan menyebut bahwa agenda pembuktian akan ada jadwalnya tersendiri. 

Baca Juga


"Kita sudah menjelaskan tentang akar permasalahan terjadinya pelanggaran pengkhianatan konstitusi, itu kepentingan kita menyampaikan di MK ini. Oleh karena itu, kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin enggak tahu jadwal sidang tuh," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).  

Ari menuturkan, dalam agenda sidang perdana itu pihaknya menyampaikan isi permohonan gugatan sengketa mengenai dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi dalam keberjalanan Pemilu 2024. Adapun pandangan yang disampaikan berupa argumen yang dianggap kuat dalam menguak kecurangan.

"Paling tidak, kami tunjukkan nih, setiap argumen yang kami bangun kami lampirkan di sana, ada vide 1, 2, dan 3, itu artinya semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya, ada faktanya, jadi ini bukan narasi bukan dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan. InsyaAllah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan," jelasnya. 

Ari memastikan dalam sidang berikutnya pihaknya telah siap secara materi untuk membuktikan dugaan kecurangan, juga akan menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan. 

Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadiri sidang perdana gugatan sengketa pemilu tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' pada Rabu (27/3/2024) pagi selaku pihak terkait. Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan Tim AMIN mengandung banyak asumsi, bukan fakta. 

"Kami sudah menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (Ketua Tim Hukum AMIN) dan Pak Bambang Widjojanto (Anggota Tim Hukum AMIN), intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril. 

Yusril mengatakan, narasi ataupun bukti bukanlah fakta. Dia menyebut, Tim Hukum AMIN mesti mematangkan segala dugaan itu dan membuktikannya di sidang berikutnya. 

"Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," jelasnya. 

Yusril lantas menyebut bahwa sengketa yang digugat oleh tim AMIN tidaklah sulit bagi Tim Hukum Prabowo-Gibran. Sehingga, Yusril bersama timnya sangat siap untuk menanggapi gugatan tersebut. 

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," tegasnya. 

Yusril menyebut, pihaknya akan menyampaikan secara lengkap tanggapan mereka pada Kamis (28/3/2024) siang. "Kami akan menjawab besok jam 1 siang (13.00 WIB) terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler