Masih Bingung Soal Hukum Berkumur Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Berkumur-kumur untuk membersihkan mulut adalah bagian dari sunnah wudhu.

www.freepik.com
Ilustrasi.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di bulan yang penuh dengan berkah dan rahmat, bulan Ramadhan yang mulia tahun 1445 Hijriyah, banyak umat Islam yang berusaha untuk memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan puasa. Dengan harapan agar ibadah tersebut diterima dengan baik.

Dalam konteks ini, media Mesir, Masrawy, memberi penjelasan tentang fatwa-fatwa dan hukum-hukum syariat, berdasarkan pendapat dari Al-Azhar Al-Sharif, Dar Al-Ifta dan ulama-ulama besar.

Salah satu episode membahas hukum berkumur-kumur di luar waktu mandi dan apakah hal itu membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan oleh Dr Majdi Asyur, yang merupakan penasihat Mufti Besar.

Dalam penjelasan fatwanya, Ashour menjelaskan, membersihkan hidung dan berkumur-kumur untuk membersihkan mulut adalah bagian dari sunnah wudhu. Jika kumur-kumur ini dilakukan saat puasa maka tidak membatalkan puasa tersebut.

Asyur juga menjelaskan, berkumur-kumur di luar waktu wudhu bagi orang yang sedang berpuasa adalah dibolehkan selama ada alasan yang jelas. Misalnya ada sesuatu yang tersangkut di mulut atau darah yang ingin dikeluarkan oleh orang yang berpuasa. Hal semacam ini tidak mengapa menurut syariat.

Baca Juga


Sikat gigi dan bersiwak...

Sementara itu, Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir Syekh Uwaidah Utsman menambahkan soal aktivitas sikat gigi dan bersiwak saat puasa. Dia mengatakan, orang yang berpuasa boleh menggunakan siwak sepanjang hari di bulan Ramadhan.

Dia juga menyampaikan dibolehkan pula membersihkan gigi dengan sikat dan pasta gigi saat sedang berpuasa. "Asalkan orang yang berpuasa itu berhati-hati agar pasta giginya tidak masuk ke perut," tuturnya.

Syekh Utsman juga memaparkan, Imam Syafi'i berpendapat penggunaan sesuatu apapun itu yang menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh jika telah melewati waktu Dzuhur hingga sore hari. Selain madzhab Syafii, madzhab Hanbali juga menghukumi makruh terhadap perbuatan tersebut.

Sementara, menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak di waktu kapan pun yang diinginkan. Adapun para ulama sepakat, menggosok gigi dan berkumur-kumur saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan dan melewati tenggorokan.

Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut yang mengganggu.

Sumber: Masrawy

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler