Kemenko PMK: Pramuka Jadi Pilihan Bagi Siswa, Wajib Bagi Sekolah
Sekolah diwajibkan untuk membuka ekstrakurikuler Pramuka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan, kepramukaan ke depan akan menjadi pilihan di sekolah oleh siswa. Namun, sekolah tetap diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler pramuka.
"Kepramukaan itu pilihan. Karena mungkin ada yang tidak ingin hobinya langsung kepada hal-hal yang dia ingini misalkan, sehingga bisa ke arah sana," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK warsito dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (1/4/2024) malam.
Meski hanya menjadi pilihan bagi siswa, Warsito menegaskan, sekolah tetap diwajibkan untuk membuka ekstrakurikuler pramuka. Menurut dia, kedudukan ekstrakurikuler kepramukaan akan sama dengan ekstrakurikuler kepanduan lain, seperti Palang Merah Remaja (PMR) dan lainnya.
"Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler terkait dengan kepramukaan," jelas Warsito.
Warsito mengungkapkan, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuat petunjuk teknis terkait ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis itu memang akan dikeluarkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
"Petunjuk teknis tentang ekstrakurikuler keperamukaan seperti apa. Itu akan dikeluarkan regulasi dari Permendikbudnya," kata dia menjelaskan.
Sementara itu, Kemendikbudristek menjelaskan, sekolah masih wajib menyediakan ekstrakurikuler pramuka pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Aturan tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.
Pria yang kerap disapa Nino itu menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Dia menjelaskan, Permendikbudristek itu mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan,” kata Nino.
Dia menegaskan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, kata dia, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Nino.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” jelas Nino.