Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Prajurit TNI yang Tewas Bersimbah Darah di Bekasi
Korban sempat diteriaki begal oleh pelaku pembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota TNI Angkatan Darat (AD), Praka Supriyadi (27 tahun), yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) lalu merupakan korban pembunuhan. Korban tewas dibunuh oleh seorang pria bernama Arya alias AWR alias Deo alias Bocil dengan dibacok menggunakan senjata tajam.
"Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Menurut Wira, kasus pembunuhan anggota TNI AD itu terjadi pada Kamis (24/3/2024) lalu pukul 21.00 WIB. Ketika itu Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya berinisial W alias S yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen. Namun, ternyata antara W dan pelaku terjadi selisih paham sehingga atas kesalahpahaman itu W menghubungi korban.
"Antara Saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," jelas Wira.
Selanjutnya, menurut Wira, korban bersama temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Lalu, korban membonceng pelaku menuju rumahnya, tapi membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian. Kemudian, pelaku meneriaki korban dengan kata begal.
Merasa terancam karena diteriaki begal yang bersangkutan berupaya menyelematkan diri. Lalu, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya Saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," ungkap Wira.
Empat kali membacok...
Setelah diteriaki begal, kata Wira, korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak empat kali.
“Akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan daripada korban,” ujar Wira.
Akibat bacokan pelaku, sambung Wira, korban bersimbah darah mengalami luka di kepala bagian belakang dan ditemukan oleh warga sekitar. Namun, sayangnya setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan warga penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Penyidik pun menangkap pelaku pada saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman tujuh tahun," tegas Wira.