Di MK, Sri Mulyani Jelaskan Penyusunan APBN 2024 tak Berkorelasi dengan Pilpres

Tak ada korelasi penggunaan anggaran dengan kepentingan tertentu dalam Pilpres 2024.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati hadir di persidangan sengketa Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (5/4/2024), untuk memberikan keterangan mengenai anggaran negara untuk mengungkap ada atau tidaknya relasi penggunaan anggaran dengan Pilpres 2024.

Baca Juga


Dia menegaskan, tidak ada korelasi penggunaan anggaran dengan kepentingan tertentu dalam Pilpres 2024. Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR RI serta penetapan APBN sebagai Undang-Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban APBN setiap tahun.

Di hadapan para hakim konstitusi, dia menyampaikan, mengenai ilustrasi penyusunan APBN 2024. Siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya, yaitu 2023 dengan dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada periode Januari hingga Juli 2023.

Itu mencakup penerapan konsep kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal atau KEM PPKF, dan rencana kerja pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan serta pagu anggaran oleh kementerian dan lembaga. Dia melanjutkan, DPR yang terdiri dari seluruh fraksi partai politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023.

"Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023. Tahap pembahasan RAPBN untuk 2024 terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada 21 September 2023," ucap Sri Mulyani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Kemudian, tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi dimana UU APBN 2024 yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023. Selanjutnya, peraturan presiden rincian APBN yang dijadwalkan November atau Desember telah selesai ditetapkan pada 28 November.

Sri Mulyani melanjutkan, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan laporan per semester tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024, dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1.

Yang mana, sambung dia, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah utk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Lalu, Sri Mulyani menerangkan tentang ada atau tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.

Dia menjelaskan, penetapan anggaran 2024 telah dilakukan sebelum dinamika politik Pilpres bergulir. "Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada 21 September 2023, dan diundangkan 16 Oktober 2023," ucap Sri Mulyani.

"Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan KPU waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Atau bahkan penetapan UU APBN 2024," ujar Sri Mulyani menegaskan.

Dia lantas menjamin, penetapan APBN 2024 yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan kemenangan paslon tertentu tidak terjadi. "Dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler