Mudik Lebaran, Warga Kulon Progo Bisa Titip Kendaraan ke Polres
Polres Kulon Progo membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan empat.
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO — Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik pada momen Lebaran Idul Fitri 2024. Penitipan di Markas Polres Kulon Progo ini dibuka untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Polres (Kapolres) Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, layanan penitipan kendaraan dibuka 4-16 April 2024 atau selama Operasi Ketupat Progo. Menurut dia, halaman markas polres dapat menampung sekitar 100 unit kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua bisa lebih dari 100 unit. “Kami mempersilakan masyarakat menitipkan kendaraan ke kantor Polres Kulon Progo,” ujar dia, Jumat (5/4/2024).
Warga yang akan menitipkan kendaraan diminta mendaftar ke Polres Kulon Progo. Syaratnya membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, atau BPKB. “Nanti akan didata dan akan menerima tanda terima penitipan dari Polres Kulon Progo. Surat tersebut sebagai dasar untuk pengambilan kendaraan kembali,” kata Kapolres.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan itu, warga yang mudik diharapkan lebih tenang. Pasalnya, jika ditinggalkan di rumah, dikhawatirkan kendaraan akan menjadi sasaran pencurian. “Untuk itu, kami membuka layanan penitipan, supaya tidak dimanfaatkan oknum untuk melakukan aksi kejahatan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang mudik Lebaran untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada personel Bhabinkamtibmas setempat. Dengan begitu, diharapkan kondisi rumah warga yang mudik lebih terpantau. “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan di masyarakat pada libur Lebaran,” katanya.