Kemacetan Dampak Kecelakaan Maut, Tol Japek II Selatan Dioperasikan

Jasa Marga mengoperasikan Tol Japek II Selatan kurangi dampak macet akibat kecelakaan

Republika/Prayogi
Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Jasa Marga mengoperasikan Tol Japek II Selatan kurangi dampak macet akibat kecelakaan.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak penanganan kecelakaan di Km 58.

Baca Juga


Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra menyampaikan dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios. Akibat kecelakaan itu, mobil Grand Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles.

Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur. Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler