LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo
LPSK memutuskan berikan perlindungan fisik untuk mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di akhir tahun lalu. Putusan sidang itu menyebutkan Panji mendapatkan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Dalam sidang, patroli, dan pengawalan (patwal) LPSK, disiagakan untuk pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL itu.
Selain perlindungan fisik, dia menyebutkan tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan ruang khusus selama berada di pengadilan tipikor.
"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Susilaningtias.
Pengamanan, lanjut dia, juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter. Diungkapkan pula bahwa pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL tersebut diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.
Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer). Namun, lanjut dia, dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Ia menuturkan bahwa pihaknya menolak permohonan dengan pemohon atas nama SYL dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).