Polisi Kasih Mahar Emas Palsu ke Anak Camat, Pernikahannya tidak Sah?

Kasus pemberian mahar emas palsu viral di media sosial X.

ANTARA/Maulana Surya
Mahar pernikahan (Ilustrasi). Memberikan mahar palsu tidak membuat pernikahan menjadi tidak sah, namun suami berdosa karena telah membohongi istri dan keluarganya.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian yang dialami mempelai wanita di Purwakarta, Jawa Barat yang mengaku mendapatkan mahar emas palsu dari suaminya viral di media sosial X, yang dulunya bernama Twitter. Perempuan tersebut merupakan anak camat yang dinikahi oleh seorang anggota kepolisian.

Dalam video yang beredar, pernikahan perempuan bernama Syifa tersebut turut dihadiri mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Namun, Dedi mengaku tentu tidak sampai memeriksa mahar ketika ia menghadiri prosesi pernikahan dari pengundang.

Baca Juga



Bagaimana hukum memberikan mahar palsu dalam pandangan Islam? Menurut ustadz Irfan Helmi selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, mahar palsu sejatinya tidak memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan. Hanya saja, pemberi mahar tersebut bisa berdosa akibat perbuatannya.

"Sesungguhnya, dalam syarat Islam itu mahar tidak menjadi penentu sah tidaknya sebuah akad nikah. Yang jadi penentu sah tidaknya adalah adanya wali nikah, ijab qobul, kedua calon mempelai," kata ustadz Irfan, Jumat (19/4/2024).

Kendati pernikahannya tetap sah, jika sengaja menipu istri dan mertuanya dengan memberikan mahar palsu, maka mempelai pria jelas berdosa. Sebab, laki-laki itu telah melakukan penipuan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

"Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka." (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Ustadz Irfan mengingatkan bahwa memberikan mahar palsu merupakan perbuatan dosa besar. Hukumnya dosa dan pelakunya wajib betaubat kepada Allah SWT.

Bagaimana jika keluarga mempelai wanita tidak dapat menerima mahar palsu tersebut? Ustadz Irfan mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan tuntutan.

Apabila ayah mertua menuntut menyerahkan emas yang asli, maka pengantin laki-laki wajib memenuhi tuntutan itu. Pria tersebut bisa dituntut atau digugat secara hukum di pengadilan.

"Itu andaikan pihak mempelai perempuan tidak terima," kata ustadz Irfan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler