Berhasil Menangkan Paslon 02 di MK, Yusril Serahkan Berkas Putusan ke Prabowo

Yusril.berharap Prabowo menyerahkan berkas putusan itu kepada lembaga Arsip Nasional

Republiika/Febryan A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra ketika hendak menemui Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 45 pengacara, yang berhasil memenangkan Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menemui Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, ia dan 44 pengacara lain datang untuk menyerahkan berkas putusan MK kepada Prabowo.

Baca Juga


"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan dan didokumentasikan sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa kita. Generasi akan datang nanti dapat membaca putusan itu dalam bentuk aslinya," kata Yusril kepada wartawan sebelum masuk ke rumah Prabowo.

Yusril berharap Prabowo menyimpan berkas putusan tersebut. Dia juga berharap Prabowo menyerahkan berkas putusan itu kepada lembaga Arsip Nasional sehingga menjadi bagian dari dokumen sejarah.

Berdasarkan pantauan Republika beberapa menit setelah kedatangan Yusril, tampak sejumlah orang membawa beberapa koper berisikan berkas putusan MK. Berkas putusan itu tampak dipindahkan dari koper ke dalam sebuah kotak warna merah.

Yusril menyebut, kedatangannya bersama 44 pengacara karena diundang Prabowo. Sebab, Prabowo ingin menyampaikan apresiasi kepada para pengacara yang sudah bekerja keras membelanya di MK. "Ini menunjukkan bahwa beliau seorang yang arif dan bijaksana," kata pakar hukum tata negara itu. 

Dia mengaku belum mengetahui apakah Prabowo bakal membahas ihwal tiga hakim konstitusi yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion atas keputusan MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, Prabowo pasti memahami bahwa pendapat berbeda tiga hakim itu tidak berpengaruh terhadap putusan akhir MK.

Pada Senin (22/4/2024), MK menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud. Karena itu, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 dan akan ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024–2029 oleh KPU RI, besok, Rabu (24/4/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler