KPU Tegaskan Hasil Pemilu tak Bisa Dibatalkan Setelah Putusan MK

Pelaksanaan pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Antara/Narda Margaretha Sinambela
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada Rabu (24/3/2024) hari ini. Penetapan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga


Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan saat pengucapan putusan MK, pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU disebut telah sesuai dengan konstitusi. KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil.

"KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," kata dia, Selasa (23/4/2024).

Dengan keluarnya putusan MK, tahapan tahapan pilpres 2024 tinggal menyisakan dua tahapan lagi, yaitu penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikan pasangan calon terpilih. Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih telah dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB. 

Setelah itu, tinggal satu tahapan lagi yang masih menunggu waktu, yaitu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pelaksanaan pelantikan itu dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

"Pasca-pengucapan putusan MK atas PHPU pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham. 

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diketahui sudah melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Ia pun mendesak KPU menunda terlebih dahulu penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih. Sebab, hal tersebut akan menghilangkan proses hukum yang terjadi di PTUN.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay, jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," ujar mantan hakim agung itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler