Seremonial Pelepasan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit, tidak Boleh Ada Sambutan Panjang

Seremoni keberangkatan dan kedatangan hanya untuk kloter pertama.

Dok Tim MCH
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat saat diwawancara usai memberikan arahan pada acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2024).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial pelepasan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia tidak berlangsung lama dan dibatasi maksimal 30 menit. Ini dilakukan mengingat masih banyaknya peserta haji lanjut usia (lansia).

"Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 Hijriyah/2024 jumlahnya cukup banyak," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Arsad mengatakan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Untuk meminimalisir waktu serta demi menjaga kebugaran para peserta haji tersebut, Kemenag kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 itu ditujukan kepada para kepala bidang PHU, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Baca Juga


Menurut Arsad, SE itu bertujuan...

Menurut Arsad, SE itu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 ramah terhadap jamaah lansia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, dan Arab Saudi.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," kata Arsad.

Adapun ketentuan SE Dirjen PHU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jamaah Haji diantaranya seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi, hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

Kemudian, meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota, waktu maksimal seremoni 30 menit dan sambutan paling banyak oleh dua orang.

Lalu, calon jamaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) tidak harus mengikuti seremoni dan mereka didahulukan mendapat layanan satu atap.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler