Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Tiktoker Galih Loss Berusaha Dapat Endorsement

Polisi mengimbau masyarakat lebih dewasa dan bijak dalam bermedia sosial.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebutkan video diduga menistakan salah satu agama milik pelaku GNAP (24 tahun) atau pemilik akun TikTok @galihloss3 murni untuk hiburan dan mendapatkan endorsement.

"Untuk sementara, belum ada motif lain dari si pelaku, dalam rangka membuat video di akun Tiktok ini. Jadi, memang murni benar benar dilakukan untuk menghibur netizen dan dia hanya berusaha biar bisa diendorse," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
 
Hendri menjelaskan pelaku saat membuat video tersebut tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama.

"Sementara untuk akun TikTok pelaku saat ini yang dipergunakan pelaku sudah kami amankan dalam status quo. Jadi, tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain, " katanya.

Ia menegaskan terhadap akun tersebut akan dilakukan pendalaman sekaligus barang bukti saat dilimpahkan ke kejaksaan nanti. Selanjutnya, Hendri juga mengimbau masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak sampai harus berurusan dengan hukum.

"Karena memang penerapan di UU Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai ada video atau unggahan provokasi sehingga menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya," katanya.

Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 miliar," katanya.
 
Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama. Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun, selalu salah hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler