Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan

Hendry Lie tersangka kasus timah terkait PT Tinindo Inter Nusa, bukan Sriwijaya Air.

Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jampidsus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima informasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam kondisi sakit.

Baca Juga


Keadaan tersebut yang membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Saudara HL tidak hadir karena sakit," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024)  pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. "Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka," ucap Kuntadi. 

Hanya saja, tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. "Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.

Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.

"Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini," ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait PT TIN...

Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). PT TIN salah satu dari lima perusahaan penambangan dan peleburan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang sejak Oktober 2023 menjadi objek dalam penyidikan korupsi timah. 

Selain PT TIN, empat perusahaan yang sudah teridentifikasi terlibat, adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Kuntadi mengatakan, Hendry Lie, merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari keberadaan PT TIN. Sedangkan FL dijerat tersangka atas perannya sebagai manager marketing PT TIN. 

Republika.co.id sudah meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak keluarga, maupun perusahaan terkait penetapan tersangka Hendry Lie dan Fandy Lingga. Namun, hingga kini tak ada respons sama sekali.

 

Chandra Lie, saudara, pengusaha, dan sekaligus yang turut serta bersama-sama kakak beradik Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam mendirikan Sriwijaya Air maupun PT TIN, tak memberikan jawaban setiap pertanyaan yang diajukan Republika.co.id melalui pesan Whatsapp. Permintaan tanggapan melalui sambungan telepon, Chandra Lie pun tak menggubris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler