Gugatan di MK, PPP Klaim Kehilangan 13 Ribu Suara di Jatim

PPP mengeklaim kekurangan suara terjadi karena perpindahan ke Garuda.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah kehilangan total 13 ribu lebih suara di empat daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

Baca Juga


Kuasa hukum PPP, Irvan Maulana awalnya menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan raihan suara PPP dalam Pileg DPR RI secara nasional adalah 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah.

Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PPP kekurangan 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 untuk bisa mencukupi ambang batas parlemen.

Menurut Irvan, kekurangan suara PPP itu terjadi karena terdapat perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi. "Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Panel 2, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Irvan menyebut, dari 31 dapil yang terjadi perpindahan suara itu, empat di antaranya adalah dapil di Jatim. Di Dapil Jatim I, suara PPP seharusnya 38.797, tapi versi KPU 37.481 suara. Adapun suara Partai Garuda yang seharusnya 4.457 suara, tapi versi KPU 5.773 suara. Artinya, terdapat selisih 1.316 suara.

Lalu di Dapil Jatim IV. Suara PPP yang seharusnya 114.807, tapi KPU menetapkan 110.663 suara. Adapun suara Partai Garuda yang seharusnya hanya 903, malah ditetapkan 5.047. Artinya terdapat selisih 4.144 suara.

Kemudian di Dapil Jatim VI. Suara PPP yang seharusnya 68.484, tapi menurut KPU 66.299 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda yang seharusnya 3.716, tapi ditetapkan 5.901, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.

 

Terakhir di Dapil Jatim VIII. Irvan mengatakan, suara PPP seharusnya 122.106, tapi KPU menetapkan 116.554 suara. Adapun suara Partai Garuda yang seharusnya hanya 73, tapi ditetapkan 5.625 suara, sehingga terdapat selisih 5.552 suara.

Irvan menuturkan, PPP sebenarnya sudah melaporkan perpindahan suara di Jatim tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jatim. Namun, Bawaslu belum merespons aduan tersebut hingga perkara disidangkan di MK hari ini.

Karena itu, ujar dia, PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 untuk hasil perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII. PPP meminta MK memerintahkan KPU menetapkan raihan suara PPP sesuai dengan hasil penghitungan versi PPP. "Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan," kata Irvan.

Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait Partai Garuda. MK dijadwalkan membacakan putusan atas semua perkara sengketa hasil pileg paling lambat pada 10 Juni 2024.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler