Penyembelihan Kurban Jangan Asal Potong, Harus Sesuai Aspek Kehalalan
Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi aspek kesehatan dan kehalalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan warga dan pihak terkait bahwa penyembelihan hewan kurban harus sesuai aspek kehalalan dan kesehatan. Hal itu penting dilakukan demi menjamin daging hewan kurban yang higienis saat perayaan Idul Adha.
"Penyembelihan hewan kurban itu harus benar-benar memenuhi aspek kesehatan dan kehalalan dari hewan kurban," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Taufik menuturkan penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam sehingga tidak asal potong yang dikhawatirkan justru merugikan masyarakat. Selain itu, aspek lainnya yang perlu diperhatikan, yakni kesehatan hewan kurban, mulai dari umur, tidak cacat atau sehat saat disembelih.
Karena itu, dia meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI untuk memastikan sertifikat sehat hewan kurban yang masuk ke Jakarta. "Seharusnya ada sertifikasi yang menyatakan bahwa hewan itu bersih dan bebas dari penyakit," ujarnya.
Dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan distribusi hewan kurban yang merata bagi masyarakat. "Dinas KPKP DKI harus mengatur ya mau di masjid atau lapangan sama kebersihan lingkungan juga harus diperhatikan," ujarnya.
Anggota DPRD DKI Suhud Alynudin juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus rutin melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke Jakarta. "Pemerintah Provinsi DKI harus melakukan pengawasan dan pengecekan intensif kesehatan hewan kurban yang dijual di Jakarta," kata Suhud.
Dinas KPKP DKI Jakarta memperkirakan sekitar 63 ribu ekor hewan kurban dari berbagai daerah masuk ke Jakarta menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, pemeriksaan tempat penjualan hewan kurban itu meliputi pengecekan kebersihan dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta mencegah penyakit hewan.