Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Kades dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU yang diteken pada 25 April 2024 itu dijelaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun. "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi kutipan Pasal 39 ayat (1).
Kemudian, Kades pun bisa dipilih kembali, hingga paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Artinya, Kades bisa menjabat hingga 16 tahun lamanya.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 118 huruf a, mengatur soal kepala desa yang tengah menjabat saat ini. Kades yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, maka bisa mencalonkan diri untuk satu periode ke depan.
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi Pasal 118 huruf a.
Begitu juga Kades yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya, bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Sedangkan Kades yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini. "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e.