Salurkan Dana Desa, Kemenkeu Waspadai Potensi Korupsi

Kemenkeu akan hentikan dana desa yang disalahgunakan.

Republika/Iit Septyaningsih
Kementerian Keuangan menggelar Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah menyalurkan dana desa ke berbagai desa di seluruh Tanah Air setiap tahunnya. Stimulus fiskal itu diharapkan dapat mendorong kemajuan desa.

Baca Juga


Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada pula yang justru berdampak negatif atau ekses negatif. Salah satunya, potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus desa.

"Ekses negatif salah satunya korupsi, korupsi dulu terpusat. Sekarang, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini menjadi keprihatinan kita," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Jaka Sucipta kepada wartawan dalam Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Meski begitu, kata dia, publik cukup terbuka sehingga bisa menelusuri penyelewengan dana di lingkup pemerintahan desa. Salah satunya misal penggunaan dana desa untuk karaoke para pejabat desa.

Jaka menyebutkan, ada juga penggunaan dana desa yang seolah benar. Contohnya, dana desa digunakan guna pengadaan ambulans. 

"Itu bagus, tapi ternyata didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait. Itu ekses-ekses, perilaku korupsi juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW)," kata dia.

Data ICW menyebutkan, sepanjang 2022 terdapat 155 kasus korupsi di desa. Jaka mengatakan, data itu memang menjadi salah satu gambaran adanya ekses negatif dari dana desa.

Maka, lanjut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan sejumlah strategi mitigasi supaya kasus penyalahgunaan tidak terus menerus terjadi. "Di kami tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan. Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan," kata dia.

Jaka menambahkan, lingkup DJPK di bagian penyaluran. Lalu strategi berikutnya, sambung dia, ketika sebuah desa terkena kasus korupsi, maka tidak diperkenankan ikut dalam kompetisi mendapatkan insentif desa, karena salah satu kriteria insentif desa yakni tidak ada kasus korupsi di desanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler