Sri Mulyani Waspadai Dampak BI Rate Terhadap Penerimaan Pajak RI
Realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp 393,91 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai adanya dampak peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau BI Rate di level 6,25 persen terhadap penerimaan pajak.
Ia mengatakan bahwa sampai dengan kuartal I 2024, penerimaan pajak secara bruto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar restitusi masih tumbuh positif sebesar 5,8 persen.
“Kita juga mewaspadai bahwa sesudah kuartal satu, terutama pada April ini, banyak terjadi berbagai dinamika yang juga tadi direspons oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan policy rate-nya BI dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Guna memitigasi dampak tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan strategi pembiayaan dengan cost of fund yang akan mengalami kenaikan, serta komitmen pemerintah yang akan terus mengelola nilai tukar rupiah secara prudent.
"Kami bersama BI terus bersinergi dan berkoordinasi sehingga secara makro total yaitu stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi tetap bisa terjaga," ujarnya.
Kendati demikian, Bendahara Negara itu memberikan catatan bahwa kebijakan moneter dan fiskal, terutama dari sisi pembiayaan, akan selalu melakukan penyesuaian dengan perubahan dinamika nasional maupun global yang terjadi.
"Dengan demikian, kita akan terus memberikan guidance pada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang cukup dinamis, tanpa mengorbankan stabilitas momentum pertumbuhan dan kredibilitas dan instrumen fiskal dan moneter," tuturnya.
Adapun dalam konferensi pers APBN KiTa, Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp393,91 triliun atau setara dengan 19,81 persen dari target APBN 2024.
Secara rinci, penerimaan PPh non migas tercatat sebesar Rp220,42 triliun atau setara dengan 20,73 persen dari target. Penerimaan ini tumbuh 0,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
PPN dan PPnBM terdata senilai Rp155,79 triliun atau 19,20 persen dari target, dengan pertumbuhan sebesar 2,57 persen yoy. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 3,17 triliun atau 8,39 persen dari target. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,05 persen yoy.
Sementara realisasi penerimaan dari PPh migas tercatat Rp 14,53 triliun atau setara dengan 19,02 persen dari target. Berbeda dengan kinerja pajak lain yang tumbuh, kinerja PPh migas mengalami kontraksi sebesar 18,06 persen yoy.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 620,01 triliun atau setara dengan 22,1 persen dari target sebesar Rp 2.802,3 triliun. Kinerja tersebut terkontraksi sebesar 4,1 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.