Benarkah Laki-Laki Hanya Boleh Menikahi Maksimal Empat Wanita?

Ulama berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Republika
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, poligami merupakan bagian dari syariat yang harus dilihat dari aspek yang luas dan hati-hati. Maka ketika seorang laki-laki hendak berpoligami, apalagi melebihi empat istri, maka ia harus mempertimbangkan hujjah para ulama.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

Sedangkan, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Kata Imam Ahmad, maksimal ia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abdurahman bin Auf RA. Dan pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

Silang pendapat ini berdasarkan persoalan apakah status budak berpengaruh terhadap penghapusan bilangan tersebut sebagaimana ia berpengaruh bagi penghapusan separuh hukuman hadd. Hukuman hadd wajib dijatuhkan atas orang yang berstatus merdeka ketika ia terbukti berbuat zina.

Dijelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara mendapatkan kenikmatan dan kesenangan, sehingga harus sama antara orang yang berstatus merdeka dengan orang yang berstatus budak. Hal ini disamakan sebagaimana menikmati makanan menurut Ibnu Rusyd.

Adapun ulama-ulama yang berpendapat pertama berdasarkan pendapat para sahabat yang disebutkan tadi, dan waktu itu tidak ada seorang pun yang menentangnya. Sehingga hal ini boleh jadi dijadikan kesepakatan dalam permasalahan ini.

Baca Juga


Dan tentang laki-laki menikahi...

Dan tentang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah An Nisa ayat 3.

Allah berfirman, “Wa in khiftum alla tuqsithuu fil-yatama fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum, dzalika adna alla ta’ulu."

Yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Selain firman Allah, rujukan pendapat di atas juga berdasarkan hadis Nabi SAW, “Annahu qaala lighailaana lamma aslama wa tahtahu asyru niswatan amsik arba’an wa faariq saairahunna."

Yang artinya, “Sesungguhnya beliau (Rasulullah SAW) bersabda kepada Ghalian ketika ia masuk Islam dan masih mempunyai 10 orang istri, ‘Pertahankan yang empat, dan ceraikan yang selebihnya."

Meski demikian, menurut sebagian ulama ada pula yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita. Maka, boleh jadi ulama yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita karena mereka menggunakan pendekatan al-jam’u atau mengkompromikan dalam ayat tersebut. Maksudnya adalah bilangan dalam firman Allah, “… dua, tiga, atau empat."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler