Risiko Pergi Haji Pakai Visa tak Resmi, Kemenag: Tidak Bisa Haji dan Umroh 10 Tahun
Jamaah haji harus menggunakan visa resmi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang musim Haji 2024, banyak yang penawaran paket haji murah di media sosial tanpa harus antre menggunakan visa non haji. Bahkan, ada pihak yang menawarkan kuota petugas haji Kemenag untuk berangkat haji tahun ini.
Karena itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia agar tidak tertipu dengan beragam tawaran visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/5/2024).
Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah dan mendapat 20 ribu kuota tambahan, sehingga totalnya mencapai 241 ribu kuota yang terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Sementara, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ucap Anna.
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Begitu juga dengan jamaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jamaah.
Jamaah haji reguler sendiri akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji," kata Anna.
Tahun lalu, tambah dia, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. Namun, pada tahun ini Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, lebih detail dan komprehensif untuk menjaga agar tahun ini tidak ada korban jamaah yang dirugikan.
Menurut Anna, orang yang berangkat haji menggunakan visa non haji juga memiliki risiko yang besar, yaitu bisa di-black list selama 10 tahun.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," jelas Anna.