Imam Mushala Tewas Ditikam, Polisi Ungkap Alasan Tersangka Dendam Sejak 2 Tahun Lalu
Tersangka MGS ditangkap pada Kamis (23/5/2024) malam di Kampung Bahari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi membeberkan motif Galang (24 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhum MS (71 tahun) imam mushala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Disebutkan, tersangka menaruh dendam selama dua tahun dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku merasa direndahkan pada saat berkunjung ke rumah korban pada dua tahun silam.
“Niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Menurut Syahduddi, ihwal dendam tersangka terhadap korban yang sudah lanjut usia itu ketika Galang menyukai salah satu cucu korban yang bernama A yang merupakan salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Sementara pada saat itu pelaku pada saat sekitar dua tahun lalu itu bekerja sebagai sekuriti di Pasar Kedoya. Kemudian, pelaku menaruh hati ke cucu korban berinisial A tersebut.
Lanjut Syahduddi, suatu ketika Galang pernah berkunjung ke rumah MS untuk menemui A yang memang tinggal bersama korban. Namun, dalam kunjungannya, Galang merasa tidak mendapatkan sambutan yang baik dan direndahkan oleh korban sebagai kakek A.
Tidak hanya itu, cucu korban juga ternyata sudah memiliki pasangan ataupun teman dekat yang lain. Sehingga atas dasar itulah pelaku merasa sakit hati, kecewa, dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Jawabannya (tersangka) seperti itu. 'Saya hanya merasa direndahkan, merasa sakit hati karena ketika saya berkunjung mendapatkan perlakuan yang kurang pas'. Seperti contoh ketika dia datang, korban tidak menyapa atau cenderung mendiamkan pelaku,” beber Syahduddi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, MS tewas karena ditikam MGS di tempat wudhu Mushala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB. MGS kemudian ditangkap petugas pada Kamis malam (23/5/2024) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas menembak bagian kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.