DPR Tetapkan Revisi UU TNI dan UU Polri Jadi RUU Usul Inisiatif

Revisi UU Polri akan berkaitan dengan usia pensiun.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Rep: Nawir Arysad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024. Salah satunya adalah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (28/5/2024).

Ia menjelaskan untuk revisi UU Polri, akan berkaitan dengan usia pensiun. Salah satunya seperti bintara dan tamtama, di mana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

"Perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," ujar Dasco.

Sebelumnya ia menjelaskan, DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Revisi berkaitan dengan usia pensiun dan jabatan fungsional di kejaksaan.

"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco.

"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga, karena pemilu ini kita tunda. Sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," katanya melanjutkan. 

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler