Tersangka Pegi Setiawan Bakal Didampingi 64 Advokat

Keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi.

network /udang bago
.
Rep: udang bago Red: Partner
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). (Dok. Republika)

BANDUNG -- Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, bakal didampingi 64 advokat. Mereka akan menjadi kuasa hukum atas kasus yang menjerat Pegi yang hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.


"Kurang lebih 64 orang. Dan ini masih ada kemungkinan untuk terus bertambah," ucap Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya.

Dengan bertambahnya kuasa hukum, katanya menjelaskan, maka pihaknya bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku, akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.

"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata dia.

Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar. Namun, pihaknya belum dapat memberikan berkas, sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Bahkan, Presiden Jokowi pun pun memberikan respons terhadap kasus ini untuk terus dikawal dan dibuka secara transparan.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya minta kasus ini (Vina, red) untuk dikawal dan dibuka secara transparan," kata Jokowi di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. n Agus Yulianto

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/310119/tersangka-pegi-setiawan-bakal-didampingi-64-advokat
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler