22 Jamaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024), akhirnya diputuskan dideportasi dan juga diblokir (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.
"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024).
Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi. "Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.
Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan, dan banned 10 tahun.
"Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.
Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa.
"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa non haji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.