Kubu Staf Hasto Minta Penyidik AKBP Rossa Diganti, Ungkap Kejanggalan Pemeriksaan 10 Juni

Kusnadi, staf Hasto Krisiyanto hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.

Republika/Rizky Suryarandika
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya. Perwakilan kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus menyebut AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.

Baca Juga


"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

"Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," lanjut Petrus.

Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda. 

"Nomor dan kode yang berbeda itu, termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," ujar Petrus.

Petrus menganggap hal ini sangat penting. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memastikan semua prosedur klir sebelum melakukan tindakan.

"Jadi, sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima," ucap Petrus.

Diketahui, Kusnadi, memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Rabu (19/6/2024). Anak petani bawang dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu dengan menenteng map merah.

"Saya memenuhi panggilan saja," kata Kusnadi kepada awak media jelang memasuki gedung KPK. 

Kusnadi enggan memberikan keterangan lebih panjang kepada wartawan. Kusnadi juga bungkam terkait isi ponsel yang disita tim penyidik KPK. 

"Nanti saja," ujar Kusnadi.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Sebelumnya, KPK memastikan para penyidiknya bersikap profesional dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. "Pada prinsipnya penyidik profesional, saya yakin penyidik profesional dan transparan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Tessa mengatakan salah satu bentuk transparansi KPK adalah kesediaan untuk membuka dokumentasi penyidikan termasuk rekaman CCTV untuk membuktikan penyidik KPK bersikap profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," ujarnya.

Pekan lalu, Kusnadi didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Namun setelah berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim, tim kuasa hukum Kusnadi memutuskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Gugatan praperadilan terkait dugaan intimidasi oleh AKBP Rossa dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Pada Senin pekan lalu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler