Gelar Demo, Ini Isi Tuntutan Lengkap Ojol se-Jabar

Saat ini pemberian tarif sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup para Ojol.

Edi Yusuf
Ribuan pengendara ojek online (ojol) dan taksi online melakukan aksi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Mereka menolak tarif murah dan meminta agar pemerintah mendorong perusahaan aplikasi menaikkan tarif bagi ojol sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka mengatakan pengemudi taksi online hanya menerima Rp 2.500 per kilometer dari tarif bawah sebesar Rp 3.500. Sedangkan pengendara ojek online hanya menerima Rp 1.500 per kilometer dari tarif bawah 2.500.
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sekitar dua ribu lebih para mitra ojek online (Ojol) yang mengatasnamakan Gerakan Bersatu General (Gebrag) Jawa Barat (Jabat) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Selasa (25/6/2024). Para Ojol roda dua dan empat ini meminta agar para aplikator (perusahaan Ojol) bisa lebih adil dalam memberikan tarif.

Menurut Koordinator aksi, Abah Dendi, para mitra Ojol di Jabar menuntut agar tarif untuk kendaraan roda dua dan roda empat disesuaikan dengan aturan yang ada. Sebab yang terjadi saat ini pemberian tarif sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup para Ojol.

"Sekarang tarif tidak masuk tarif batas bawah dan atas karena potongan dan diskon oleh aplikator dengan program promosi justru malah mengambil hak para driver," ujar Abah Dendi.

Berikut Isi Tuntutan Lengkap Mitra Ojol se-Jabar:

Point 1:

Baca Juga


-Tarif dasar sebesar Rp. 5.000, per- kilometer untuk kendaraan Roda 4.
-Tarif minimal terdekat sebesar Rp24.000, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per Kilometer sesuai TBB (Tarif Batas Bawah) dan TBA (Tarif Batas Atas) yang disepakati Bersama untuk kendaraan Roda 4.
-Tarif dasar Rp2.600, untuk kendaraan Roda 2.
-Tarif minimal terdekat sebesar Rp11.600, dengan jarak maksimal 4 km selanjutnya mengikuti tarif per Kilometer sesuai TBB dan TBA yang disepakati Bersama untuk kendaraan Roda 2.
-Tarif tersebut diatas sudah termasuk biaya tarif jemput- antar
-Tarif tersebut diatas keterima oleh para driver adalah Bersih /netto setelah potongan dari aplikator.

Point 2:
-Merevisi TBB Rp3.500, dan TBA Rp6.000, yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda 4 (Mobil) menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan Roda 4.

-Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600,- dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan Roda 2.

Point 3:
-Pererintah agar segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler