Virgoun Tiba di RSKO untuk Jalani Rehabilitasi

Virgoun dan rekannya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Antara/Ilham Kausar
Musisi Virgoun Tambunan Putra di Markas Polres Metro Jakarta Barat.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2024) petang. Kedatangan kedua tersangka ke RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB itu untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Saat tiba di RSKO Cibubur, kedua tersangka didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan kondisi tangan terborgol.

Baca Juga


Sebelumnya, berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi. 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," ujar Syahduddi.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler