Kronologi Mahasiwa Papua Tewas di Asrama Yogyakarta
Keributan sesama rekan dari Papua ini berawal dari minuman keras.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Seorang mahasiswa asal Papua berinisial VT ditemukan meninggal dunia di Kota Yogyakarta pada Senin (17/6/2024). Korban menjadi penganiayaan oleh temannya sendiri di asrama mahasiswa Papua di Jalan Gambir Sawit, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 16 Juni 2024.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan lima rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di lantai tiga asrama. Mereka ditegur oleh teman berinisial MS (26 tahun) karena merasa terganggu.
“Sehingga terjadilah keributan,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/6/2024).
MS yang saat ini sudah berstatus tersangka kemudian menghubungi ketua asrama guna menenangkan situasi, dan menasehati korban agar tidak mengonsumsi miras. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB kembali terjadi keributan antara korban dan salah satu saksi.
Korban pun kemudian dibawa ke lantai bawah untuk ditenangkan. Mengetahui hal tersebut, tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga kondisi menjadi gelap, dan kemudian memukul korban serta mengejar saat korban berusaha melarikan diri.
Probo menuturkan, korban yang ketakutan berlari kencang dan menabrak tembok hingga tak sadarkan diri. “Tersangka MS yang melihat darah mengalir dari hidung korban panik, dan sempat cekcok dengan rekan-rekan mereka di asrama,” ucap Probo
Melihat hal ini, ketua asrama kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hidayatullah Yogyakarta. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juni 2024 setelah dirawat selama 12 jam.
“Pihak keluarga memilih untuk tidak melakukan autopsi, dan meminta jenazah korban segera dipulangkan ke Papua Barat Daya,” jelas Probo.
Berdasarkan hasil visum tim medis, korban mengalami retak pada kepala. Hal ini menyebabkan telinga dan hidung korban mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, tersangka MS dikenakan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. MS pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Probo menyebut, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Yogyakarta. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan, dan kronologi kejadian yang lebih lengkap.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa Papua yang tinggal di asrama untuk menjaga keamanan dan kerukunan antar sesama. Ia juga menekankan agar masyarakat menghindari perselisihan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
“Kepada para mahasiswa juga diminta untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu keributan dan tindakan kriminal,” ungkapnya.