In Picture: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Jalani Sidang Tuntutan
Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler