Kominfo Putus Jaringan Internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina

Kominfo putus jaringan internet ke dua negara itu karena termasuk pusat judi online.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Langkah ini ditempuh guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.

"Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Teguh Arifiyadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Teguh menjelaskan alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judol. Hal tersebut, kata dia, diketahui lewat laporan dan riset yang dihimpun Kominfo.

"Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area kamboja dan Filipina," ujar Teguh.

Selain itu, Teguh menyatakan pemutusan jaringan internet termasuk salah satu cara agar mencegah judol di Indonesia. Teguh meyakini tindakan itu dapat menjadi atensi bagi pemerintah di dua negara tersebut untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan pengoperasi judol

"Karena yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," ujar Teguh.

Atas pemutusan ini, Teguh mengatakan kalau ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terdampak dapat segera lapor ke Kominfo.

"Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh.

Jika sudah melapor, Kominfo dapat melakukan whitelisting IP yang diblok.

"Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina," ucap Teguh.

 

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi besar yang masyarakatnya sudah terpapar judol. Pertama, ada Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online di wilayah tersebut mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, pelaku judi online di Jawa Barat sebanyak 535.644.

"Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568, totalnya Rp 2,3 triliun," kata Hadi.

Urutan ketiga, Hadi mengatakan ada provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun.

"Kemudian yang keempat Jawa Timur, Jawa Timur pemainnya dan pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp 1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun," ucap Hadi.

Berbicara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pihaknya sudah meminta back up atau pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak April 2024. Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.

"File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.

Meski begitu, permintaan Ditjen Imigrasi tidak direspons oleh Kominfo. Hal ini membuat Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

"Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul back up data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan di Pusdakim begitu," katanya.

Dia menjelaskan, Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.

"Di situ kan kita minta ngecek-ngecek memastikan, nah kita baru tahu itu kan beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kita PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga menaruhnya di mana, karena itu kan masih PDN. Sementara gitu kan," jelas Silmy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler