MUI Tegaskan Impor Produk Israel Haram Hukumnya

Berdasarkan fatwa, hukumnya haram menggunakan produk Israel.

Republika/Putra M. Akbar
Produk Israel yang diimpor ke Indonesia rupanya mengalami lonjakan tajam pada awal tahun ini. (ilustrasi)
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim ungkapkan, MUI mendorong pemerintah Indonesia untuk menghentikan impor dari Israel.


Ia mengatakan berdasarkan fatwa, hukumnya haram menggunakan produk Israel. Selain itu, ia menjelaskan pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan produk Israel.

Menurutnya pemerintah seharusnya lebih memahami dan mengumumkan secara resmi mana saja produk Israel.

 

Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler