Kuasa Hukum Pegi Hadirkan Sejumlah Saksi di Praperadilan, Termasuk Liga Akbar

Ada lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Republika
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Para saksi merupakan teman dan pemilik proyek dari Pegi Setiawan.

Baca Juga


Mereka yaitu Suharsono alias Bondol teman proyek kliennya, Dede Kurniawan teman bermain kliennya, Agus dan istri pemilik proyek. Saksi lain yakni, Liga Akbar saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta ahli hukum pidana Prof Suhandi Cahaya.

"Rencananya hari ini ada lima saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," ujar kuasa hukum Pegi, Toni RM, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan, Bondol merupakan teman Pegi Setiawan yang diajak Pegi bekerja di Bandung pada tanggal 21 Agustus tahun 2016. Mereka bekerja di rumah milik Agus bersama mandor yaitu bapaknya Rudi Irawan.

Setelah bekerja satu pekan, ia mengatakan Bondol tidak betah dan meminta pulang pada tanggal 27 Agustus 2016 malam. Bondol diantar oleh Pegi Setiawan, Robi Setiawan adik Pegi dan Ibnu.

Ia melanjutkan Bondol tiba di Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB. Bondol melintasi lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Namun, ia tak acuh dan tidak memperhatikan itu.

"Begitu pulang, tiga hari kemudian dengar kabar dari warga bahwa rumahnya Pegi Setiawan ibunya itu digerebek dan motornya diambil dan Pegi dituduh adalah pelaku pembunuhan oleh Polisi yang datang membawa sepeda motor itu," kata Toni.

Sedangkan ahli pidana, ia mengatakan akan berbicara terkait tentang prosedur penetapan tersangka. Toni menegaskan Pegi Setiawan tidak berada di lokasi kejadian dan bukan Perong.

"Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku siap menghadapi sidang praperadilan Rabu (3/7/2204). Namun, ia berharap saksi tidak sedarah dengan tersangka.

Pada sidang praperadilan hari ini, Tim hukum Polda Jawa Barat bakal menunjukkan bukti-bukti. Mereka juga akan menghadirkan ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Besok (hari ini) agendanya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi pemohon ada lima, dari kita satu saksi karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam jawaban," ucap Nurhadi, kemarin.

Nurhadi mengatakan hali yang bakal dihadirkan yaitu ahli pidana. Tidak hanya ahli, timnya kata Nurhadi, juga akan memaparkan bukti-bukti seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga bukti lainnya.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler